Jumat, 09 November 2018

CONTOH KASUS CYBER CRIME


Kasus 1 tentang Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar,menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
Contoh kasus Cybersquatting yaitu carlos slim, orang terkaya didunia itupun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword carlos slim dengan cara menjual iklan google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ii adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cyberquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus Cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam kitab undang-undang pidana umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang pelanggran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum, pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 22 dan 60 undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 2 tentang pornografi
Kasus video porno Ariel “peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut diunggah diinternet oleh seorang yang berinisial “RJ”.
Pada kasusu tersebut modus sasaran serangnya ditunjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus inipun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang erkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagaai berikut pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang pornografi pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliyar dan pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi muatan yang melanggar kesusilaan. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang yaitu : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)

Kasus 3 tentang pejudian online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, desember 2006 silam . para pelaku melakukan prakteknya dengan menggukan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs ituatau menghubungi HP ke 081XXXXXXX dan 021XXXXXXXX. Mereka melakukan transaksi online melalui internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola liga Inggris, liga Italia dan liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang  Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang 100 ribu atau lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Selain dengan pasal 303 KUHP menurut pihak kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggran pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikannatau embuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ . Oleh karena itu pelanggaran pada pasal tersebut maka menurut pasal 43 ayat 1 yang bersangkutan dapat ditangkap oleh polisi atau selain penyidik pejabat polisi negara republik indonesia, pejabat negara pegawai sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar