WEWENANG
LINI, STAFF DAN FUNGSIONAL
1. Wewenang
lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung.
Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam
wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke
bawahan melalui tingkatan organisasi.
2.
Wewenang staf, adalah hak
yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan,
memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh
orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner,
metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya.
Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang
staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat diamana
dia bekerja.
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang
besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian
yang ramah.
3. Punya semangat yang ramah.
4. Kestabilan emosi dan tingkah laku
yang sopan
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis.
Kualifikasi utama yaitu memiliki
keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.Konsekuensi organisasi
yang menggunakan stafyaitu menambah biaya administrasi struktur orgasisasi
menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada
bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf
atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada
personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu
kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1. Menetapkan dan memberikan tujuan
serta kegiatan yang akan dilakukan
2.
Melimpahkan
sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
3.
Orang
yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
agar tercapainya tujuan.
4.
Menerima
hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
3.
wewenang staf fungsional, adalah
hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester
Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat
kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami komunikasi tersebut
2.
tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
3.
tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
4.
Mampu
secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati
oleh bawahan maka diperlukan adannya.
1.
Kekuasaan
( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara
mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi
menjadi 2 yaitu:
a. Kekuasaan posisi ( position power )
yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya
pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
b.
Kekuasaan
pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada
seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada
pimpinan.
2.
Tanggung
jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk
melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari
atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan
tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan
bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang
akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan
yang akan diambil.
3.
Pengaruh
( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk
melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi.
Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan
informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
1. Kekuasaan balas jasa ( reward power )
berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk
melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2.
Kekuasaan
paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa
hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan
perintah,
3.
Kekuasaan
sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang
tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
4. Kekuasaan pengendalian informasi (
control of information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya
orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang
dibutuhkan.
5.
Kekuasaan
panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan
dan menjadikannya sebagai panutan.
6.
Kekuasaan
ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam
bidangnya.
Keluasan wewenang dan kekuasaan. Semua anggota organisasi
mempunyai peraturan, kode etik, atau batasan-atasan tertentu pada wewenang,
seprti yang ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan internal dan eksternal untuk wewenang dan
kekuasaan:
1.
Internal:
§ Anggaran (Budget)
§ kebijaksanaan, peraturan, dan
prosedur
§ Deskripsi jabatan
§ Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga organisasi
2.
Ekstern:
·
Udangan
dan peraturan-peraturan pemerintah
·
Perjanjian
kerja kolektif
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar