Struktur lini dan staf PT Semen
indonesia tbk
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan perseroan menganut
sistem dua badan (two boards system), yaitu Dewan Komisaris dan
Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya
masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-Undangan.
Perseroan telah memiliki infrastruktur yang diperlukan dalam
rangka implementasi GCG. Di jajaran Dewan Komisaris telah dibentuk
komite-komite fungsional untuk memberdayakan fungsi kepengawasan. Demikian pula
di jajaran Direksi telah dibentuk unit kerja yang mengendalikan, mengawal dan
bertanggung jawab atas implementasi GCG dan juga bertugas sebagai mitra kerja
dari komite-komite di bawah Dewan Komisaris, sebagaimana bagan di bawah ini :
Betuk umum
Bentuk menyeluruh
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tata tertib dan pedoman tugas Dewan Komisaris disajikan dalam Board Manual untuk memastikan bahwa tugasnya dapat dilaksanakan secara objektif dan efektif.
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tata tertib dan pedoman tugas Dewan Komisaris disajikan dalam Board Manual untuk memastikan bahwa tugasnya dapat dilaksanakan secara objektif dan efektif.
DIREKSI
Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Pembagian tugas dan kewenangan Direksi ditetapkan oleh RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan kewenangan Direksi, maka pembagian tugas dan kewenangan masing-masing anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Direksi.
Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Pembagian tugas dan kewenangan Direksi ditetapkan oleh RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan kewenangan Direksi, maka pembagian tugas dan kewenangan masing-masing anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Direksi.
Produk
Semen Portland Tipe I. Dikenal pula
sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang
dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan
yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan,
gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
Semen Portland Tipe II. Di kenal
sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi
sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran
irigasi, beton massa dan bendungan.
Semen Portland Tipe III. Semua jenis
ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang
memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan
dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan
jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandara udara.
Semen Portland Tipe V. Semen jenis
ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung
sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik,
konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga
nuklir.
Special Blended Cement (SBC). Semen
khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura
(Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas
dalam bentuk curah.
Portland Pozzolan Cement (PPC).
Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan.
Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan
panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton
massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar