Kasus delegasi wewenang pada PT Golden Castle
Delegasi
adalah perwakilan atau utusan dengan
proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya
menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga. Delegasi menurut Hukum
Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang
selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang. Delegasi
tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan
pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang. Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara. Delegasi
adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada
badan yang lebih rendah tingkatnya
Dasar-dasar Pendelegasian
Pendelegasian merupakan hal yang penting dalam sebuah
struktur, baik struktur organisasi maupun struktur pemerintahan,
karena untuk memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan sebuah training
yang mewakili instansi atau lembaganya. Pentingnya kerjasama antaran pemimpin
dan anggotanya, hal yang mendasari adalah sebagai berikut:
1. Pemimpin
hanya bisa bekerja secara bersama atau bekerja melalui orang lain, sehingga
sesuatu yang hanya dapat diwujudkan dengan melalui pendelegasian.
2. Melalui
pendelegasian, pemimpin memberi
tugas, wewenang, hak, tanggung jawab dan kewajiban dan
pertanggungjawaban kepada bawahan, agar seluruh fungsionaris organisasi sesuai
dengan kewajibannya.
3. Dengan
pendelegasian, pekerjaan keorganisasian dapat berjalan dengan baik tanpa
kehadiran pemimpin puncak atau atasan secara langsung
4. Dalam
pendelegasian, pemimpin memercayakan segala tugas dan wewenangnya dengan
menggunakan surat mandat yang sekaligus "menuntut" adanya hasil kerja
yang pasti dari bawahan tersebut
5. Dalam
pendelegasian, pemimpin memberikan tugas, wewenang, hak, tanggung jawab,
kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan, agar bawahan melakukannya
secara benar dan dituntut pelaksanaan program kerjanya
Contoh kasus delegasi wewenang :
PT Golden
Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami konflik antara
perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya
miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan
dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun
pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa
diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan
mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung
pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti
pernah mengalami konflik internal mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan
lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti
masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar
seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh
lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen.
Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai
media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal
itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir,
ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Penyebab terjadinya kasus
tersebut dalam perusahaan
Konflik ini
terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan
para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh
pihak perusahaan.
Biasanya
masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan.
Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan
temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi
seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.
Konflik
dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi
karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah
ide
yang dicuri, dan senioritas.
Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam
perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan
suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.
Siapa yang
bertanggung jawab dalam atas terjadinya kasus dalam perusahaan tersebut ?
Yang bertanggung jawab sudah
pasti pemilik perusahaan, staff-staff dibawah pemilik perusahaan, dan pihak
perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut..
Bagaimana
kondisi perusahaan saat ini ?
Para karyawan mengambil
tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada
PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar